Senin, 29/04/2024 11:51 WIB

WNA di Indonesia jadi Bom Waktu

Kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat akan menjadi bom waktu bagi NKRI.

Ilustrasi TKA

Jakarta - Kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat akan menjadi bom waktu bagi NKRI. Sebab, pelanggaran warga negara asing (WNA) di Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut.

"Kita tentu tindak anti asing karena pergaulan antar bangsa antar negara adalah sebuah keniscayaan apalagi di era globalisasi sekarang," kata Jazuli, Jakarta, Senin (19/12).

Kata Jazuli, seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya WNA ke Indonesia perlu diatur dengan baik dan perlu sistem kontrol yang kuat, sehingga pemerintah tidak kecolongan.

"Perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi sehingga tidak kecolongan, baik disegaja maupun tidak. Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu," kata Jazuli..

Diketahui, kejadian diamankannya WNA berkebangsaan China yang kedapatan bertanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya, patut menjadi perhatian serius. Tidak berselang lama, fenomena munculnya bendera-bendera asing di sejumlah wilayah yang bukan pada tempatnya, maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal sementara warga setempat sulit mencari makan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan.

Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok, Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.

Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara  urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

KEYWORD :

WNA Bebas Visa TKA asal China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :