Selasa, 14/05/2024 22:19 WIB

Pengamat Sebut Banyak Kejanggalan di RUU Sisdiknas

Salah satunya ialah sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas yang seolah-olah harus mengikuti program-program Kemdikbudristek pimpinan Nadiem Anwar Makarim.

Indra Charismiadji (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi pendidikan, Indra Charismiadji menilai ada banyak kejanggalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Salah satunya ialah sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas yang seolah-olah harus mengikuti program-program Kemdikbudristek pimpinan Nadiem Anwar Makarim.

"Terbalik, harusnya program Kemdikbudristek turunan dari UU. Misalnya masalah pembubaran BSNP. Harusnya UU jadi dasar program Kemdikbudristek nanti," ujar Indra pada Minggu (13/1).

Direktur Center for Education Regulation and Development Analysis (CERDAS) itu juga menyoroti masalah transparansi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Dia mengatakan masyarakat hingga saat ini tidak bisa mengakses rancangan (draft) RUU Sisdiknas. Padahal, menurut dia draft tersebut seyogyanya dibuka ke publik.

"Lihat UU KIP, padahal pengecualian itu cuma tiga, satu dokumen rahasia atau intelijen. Dua, rahasia pribadi. Tiga, rahasia bisnis. Jangan-jangan ini ada bisnisnya nih," kata Indra.

Partisipasi publik, lanjut Indra, sangat diperlukan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Supaya, tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diketok palu.

"Yang kita takutnya UU ini sama dg UU lain yang saya sebut Bandung Bondowoso. Terburu-buru, tidak ada transparansi publik, lalu berujung nyuruh gugat ke MK. Lebih baik ramai sekarang  biarkan orang punya aspirasi, tumpahkan, nanti setelah selesai jadi UU tidak ada lagi gugat ke MK," tutup dia.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas DPR RI Indra Charismiadji Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :