Jum'at, 10/05/2024 06:23 WIB

Ketua Banggar DPR: Pemerintah Harus Tindak Tegas Kartel Minyak Goreng!

Kelakuan korporasi yang mempermainkan minyak goreng itu sudah mengarah ke kartel, sehingga harus segera ditindak tegas.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus tindak tegas korporasi yang bermain di minyak goreng yang menyebabkan terjadi kelangkaan. Pemerintah juga diminta untuk menyetop ekspor Crude Palm Olil (CPO).

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

”Kelakuan korporasi yang mempermainkan minyak goreng itu sudah mengarah ke kartel, sehingga harus segera ditindak tegas,” terangnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini mengatakan, ada empat korporasi besar yang menjadi pemain minyak goreng. Mereka saat ini sedang menantang kebijakan pemerintah.

”Ada kesan mempermaikan kehidupan rakyat. Ini sudah menantang presiden. Tentu saya yakin presiden tidak akan diam dan segera mengambil tindakan tegas,” kata politikus PDIP ini.

Said tak membantah bahwa 4 korporasi besar pemain CPO ini sudah mengarah kepada perilaku dan tindakan kartel. Sehingga harus ada kebijakan tegas dan terukur. “Saya mendorong Presiden harus ambil tindakan tegas stop ekspor CPO ke luar negeri. Bahkan rakyat lama-lama akan memerangi korporasi besar ini,” tegasnya.

Said menceritakan bagaimana rakyat kesulitan mencari minyak goreng di pasaran. “Rakyat itu bolak balik ke minimarket tidak menemukan komoditi minyak goreng. Yang jelas, berapapun harga minyak goreng misalnya Rp16.000 tetap dibeli. Tapi masalahnya, barang yang mau dibeli tidak ada,” katanya geram.

Selain kenaikan harga, beber Said, rakyat juga terbebani dari sisi transportasi. Sehingga dari sisi kehidupan rakyat menjadi tidak efisien.

“Sekarang harganya bisa mencapai Rp17.000. Bahkan masyarakat di Jakarta, sudah dua hari kesulitan mencari minyak goreng,” terang Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Lebih jauh, Said meminta agar kebijakan penghentian ekspor CPO hanya berlaku sementara hingga menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1443.

“Stop sementara sampai kondisi dalam negeri menjadi pulih. Karena memang tidak mungkin terus menerus untuk dalam negeri, jadi kita sadar juga pemain CPO ini harus memenuhi kebutuhan internasional. Namun kebutuhan internasional ini bisa ditunda dulu sementara ini,” terangnya.

Said sendiri enggan menyebut nama keempat korporasi itu. Namun tak membantah bahwa 4 korporasi besar pemain CPO ini sudah mengarah kepada perilaku kartel. Sehingga harus ada tindakan tegas.

“Karena kelangkaan minyak goreng ini menimbulkan inflasi. Namun sampai saat ini belum ada rencana melalukan APBN perubahan,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Banggar Said Abdullah minyak goreng CPO kartel PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :