Minggu, 28/04/2024 07:06 WIB

Kasus e-KTP

Nyanyian Nazar, Politikus Demokrat: Ngga Usah Didengarlah

Sebelumnya, Khatibul sempat diperiksa pada Jumat (9/12) lalu terkait e-KTP. Dia saat itu mengaku dicecar soal proses penganganggaran proyek pengadaan e-KTP.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini anggota Komisi VIII DPR fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu (kiri) menuju mobilnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2016). Penyidik KPK m

Jakarta - Politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu enggan berkomentar soal pernyataan Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait dugaan sejumlah keterlibatan legislator senayan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hatibul justru menyebut pernyataan suami Neneng Sri Wahyuni itu tak usah didengarkan.

"Ya,  ga usah didengarlah," ucap Khatibul usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).

Kembali disinggung mengenai hal itu, Khatibul enggan menanggapinya. "Udah ya," imbuh eks Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, Khatibul sempat diperiksa pada Jumat (9/12) lalu terkait e-KTP. Dia saat itu mengaku dicecar soal proses penganganggaran proyek pengadaan e-KTP.

Dikatakan Khatibul, ada pertanyaan yang berbeda yang diajukan oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini. Pertanyaan tersebut mengenai pertimbangan utama mengapa proyek e-KTP ini disetujui. Namun, Khatibul tidak menjelaskan lebih rinci soal hal tersebut.

"Yang berbeda dari sebelumnya, soal urgensinya dimana soal e-KTP itu disetujui," ungkap Khatibul.

Khatibul mengklaim sempat tidak setuju dengan nilai total proyek e-KTP yang totalnya Rp 5,9 triliun. "Nah anggarannya tetap Rp 5,9 triliun. Nah Rp 5,9 triliun ini kenapa disetujui? Nah kebetulan saya tidak dalam posisi setuju‎. Jadi tidak ada pertanyaan banyak hanya 1 jam (pemeriksaan)," tandas Khatibul yang kali ini diperiksa diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Selain Khatibul, ada dua pejabat dari Ditjen Dukcapil yang dipanggil untuk diperiksa. Keduanya yakni Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil dan Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil.

Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Khatibul Umam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :