Sabtu, 04/05/2024 04:55 WIB

KPK Tagih Uang Korupsi Proyek IPDN Rp40 Miliar ke PT Hutama Karya

Penagihan dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Hartono. Kemudian, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri pada hari ini, Selasa (1/3).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 ke perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Penagihan dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Hartono. Kemudian, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri pada hari ini, Selasa (1/3).

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi kehadiran Budi Harto dan Hilda Savitri yang mewakili PT Hutama Karya untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery akibat korupsi.

"KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT HK dimaksud sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," katanya.

Selain itu, kata Ali, KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak yang turut diuntungkan dan diperkaya dalam kasus korupsi ini agar mengembalikan kepada kas negara melalui KPK. Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam  perkara korupsi ini.

Diketahui, dua mantan pejabat Hutama Karya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau tahun 2011.

Keduanya, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dihukum 5 tahun pidana penjara.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri KPK Hutama Karya Budi Harto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :