Selasa, 14/05/2024 05:54 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Atur Proyek di Beberapa Dinas

Dugaan pengaturan proyek itu didalami KPK saat memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Langkat, Musti. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengatur proyek di beberapa dinas pada Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dugaan pengaturan proyek itu didalami KPK saat memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Langkat, Musti. Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (24/2).

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Musti. Namun, dugaan pengaturan proyek ini bakal dipermasalahkan secara hukum.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Pengaturan Proyek Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :