Kamis, 16/05/2024 13:42 WIB

Tak Sesuai Nilai Keadilan, Fraksi PKS: Segera Cabut Permenaker 2/2022 Tentang JHT!

Mereka tidak punya harapan yang lain untuk mendapatkan dana penyambung kehidupan. Sementara pesangon tidak dapat diandalkan, sebab tergantung pada perusahaan bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, pesangon tidak diberikan sebab perusahaannya tidak mampu.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan atas hadirnya Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, Permenaker tersebut membuat aturan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Padahal, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau terkena PHK.

Kurniasih Mufidayati menyebutkan, alasan pertama ialah bahwa pengaturan JHT ini tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Permenaker itu juga membuat para pekerja memikul beban yang sangat berat di tengah pandemi Covid-19.

“Mereka tidak punya harapan yang lain untuk mendapatkan dana penyambung kehidupan. Sementara pesangon tidak dapat diandalkan, sebab tergantung pada perusahaan bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, pesangon tidak diberikan sebab perusahaannya tidak mampu,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II dalam keterangan resmi, Sabtu (19/2).

Hal yang sama juga disampaikannya dalam talkshow PKS Legislative Corner (PLC) yang bertajuk “PHK Melejit, Pencairan JHT Dipersulit”, kemarin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Permenaker ini tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan. “Sementara untuk keadilan, JHT ini kan berasal dari uang kita, uang peserta dan merupakan hak peserta. Sehingga keadilannya dimana, jika itu uang milik peserta yang disisihkan dari gaji peserta, keringat peserta sendiri, tetapi tidak bisa dicairkan”, jelasnya.

Atas dasar itu, Mufida menyatakan bahwa Fraksi PKS mendorong supaya Permenaker ini dicabut dan bisa diganti dengan peraturan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami fraksi PKS menyayangkan dikeluarkannya Permenaker 2/2022 yang mengunci bahwa JHT hanya bisa diambil saat usia memasuki 56 tahun. Oleh karena itu sudah mencederai, meresahkan, merisaukan dan melukai teman-teman pekerja bahkan masyarakat secara umum. Sehingga kami Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah untuk dicabut Permenaker ini dan bisa diganti dengan yang lebih adil, yang lebih bisa membela pekerja, melindungi teman-teman pekerja sehingga teman-teman pekerja dapat merasakan benar-benar kehadiran negara,” tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX PKS Kurniasih Mufidayati buruh Permenaker 2/2022 JHT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :