Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat liburan bersama. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pintu masuk untuk menelusuri sejumlah aset yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersangka Harvey Moeis untuk dilakukan penyitaan sebagai tindakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Artis cantik berwajah oriental ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Rabu (15/5) kemarin.
“Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, salah satu harta yang tengah dikejar penyidik Jampidus Kejagung adalah kepemilikan pesawat jet pribadi milik Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” paparnya.
Ketut juga menambahkan, dalam proses penelusuran aset milik Harvey. Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.
“Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,” urainya.
Kejagung sendiri telah melakukan penyitaan kendaraan mewah tersangka Harvey Moeis seperti tujuh mobil mewah di antaranya dua Ferrari tipe 360 Challenge Stradale dan tipe 458 Speciale. Termasuk Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300 dan Toyota Vellfire. Ketujuh mobil yang disita ini memiliki harga ratusan bahkan sampai belasan miliar rupiah.
Sementara dari total 21 tersangka, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.
KEYWORD :Harvey Moeis Sandra Dewi Jet Pribadi Kejagung