Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) membantah mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, profesi MI adalah independent dan sulit dipengaruhi siapapun.
Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19.
Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri.
Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
Ida Fauziyah mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengimplementasi MLT Program JHT.
JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Setidaknya sudah 400.000 orang menandatangani petisi di platform change.org, per Rabu (16/2), dalam rangka menolak regulasi yang tertuang dalam Permenaker 2/2022 tersebut.
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.