Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mereka tidak punya harapan yang lain untuk mendapatkan dana penyambung kehidupan. Sementara pesangon tidak dapat diandalkan, sebab tergantung pada perusahaan bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, pesangon tidak diberikan sebab perusahaannya tidak mampu.
KSPSI memuji sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat AHY untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun.
Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Gugatan tentang aturan JHT di UU Cipta Kerja, ditolak MK
Lindungi Pekerja di Masa Tua, Kemnaker Harmonisasikan Program JHT dan JP