Jum'at, 10/05/2024 10:09 WIB

400 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Kebijakan JHT

Setidaknya sudah 400.000 orang menandatangani petisi di platform change.org, per Rabu (16/2), dalam rangka menolak regulasi yang tertuang dalam Permenaker 2/2022 tersebut.

Ilustrasi petisi (Foto: AAUW)

Jakarta, Jurnas.com - Pro dan kontra kebijakan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, masih berlanjut.

Setidaknya sudah 400.000 orang menandatangani petisi di platform change.org, per Rabu (16/2), dalam rangka menolak regulasi yang tertuang dalam Permenaker 2/2022 tersebut.

Suhari Ete selaku penulis petisi mengatakan kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun memberatkan pekerja yang membutuhkan dana lebih awal.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis Suhari.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana JHT melalui Permenaker 2 Tahun 2022. Regulasi ini merupakan revisi dari Permenaker 19 Tahun 2015.

Pasal 2 Permenaker 2/2022 menyebut bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Usia pensiun dimaksud ialah 56 tahun.

Dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.

KEYWORD :

Jaminan Hari Tua Dana JHT Petisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :