Sabtu, 04/05/2024 19:22 WIB

China Beri Persetujuan Bersyarat Obat COVID-19 Paxlovid Pfizer

Pil anti-COVID-19 ini merupakan yang pertama disetujui di China untuk mengobati penyakit tersebut

Pil antivirus buatan Pfizer, Paxlovid/Net

BEIJING, Jurnas.com - Regulator produk medis China mengatakan, pihaknya memberikan persetujuan bersyarat penggunaan Paxlovid, obat buatan Pfizer. Pil anti-COVID-19 ini merupakan yang pertama disetujui di China untuk mengobati penyakit tersebut.

Administrasi Produk Medis Nasional mengatakan, Paxlovid memperoleh persetujuan bersyarat untuk merawat orang dewasa yang memiliki COVID-19 ringan hingga sedang dan berisiko tinggi berkembang menjadi kondisi parah.

"Studi lebih lanjut tentang obat itu perlu dilakukan dan diserahkan ke pihak berwenang," katanya, dikutip dari Reuters, Sabtu (12/2). 

Paxlovid sejauh ini telah disahkan di beberapa negara termasuk Amerika Serikat dan Israel, sementara Uni Eropa telah mengizinkan negara-negara anggota untuk menggunakannya sebelum persetujuan resmi sebagai tindakan darurat terhadap varian Omicron.

Belum jelas apakah Negeri Tirai Bambu itu sudah melakukan pembicaraan dengan Pfizer untuk pengadaan pil tersebut. Pfizer tidak membalas permintaan komentar dari Reuters.

Persetujuan tersebut merupakan dorongan bagi Pfizer yang mengharapkan pemasukan US$22 miliar atau sekitar Rp315,5 triliun pada tahun 2022 dari penjualan perawatan.

Eksekutif Pfizer mengatakan perusahaan sedang berdiskusi aktif dengan lebih dari 100 negara tentang Paxlovid, dan memiliki kapasitas untuk menyediakan 120 juta kursus jika diperlukan.

Sementara sejumlah vaksin tersedia di seluruh dunia untuk membantu mencegah infeksi dan penyakit serius, termasuk yang dibuat oleh Pfizer, ada pilihan pengobatan terbatas untuk orang yang terinfeksi COVID-19.

Pada Desember, Pfizer mengatakan hasil uji coba akhir menunjukkan, pada orang yang sakit COVID-19 parah, pengobatannya bisa 89 persen mengurangi kemungkinan pasien dirawat inap atau meninggal jika obat diberikan dalam tiga hari setelah gejala timbul.

Namun, jika diberikan dalam lima hari setelah gejala muncul, kemungkinan pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit atau meninggal bisa berkurang 88 persen.

Amerika Serikat membayar sekitar US$530 atau sekitar Rp 7,6 juta untuk setiap rangkaian Paxlovid dan US$700 atau sekitar Rp10 juta untuk setiap rangkaian pil molnupiravir saingan COVID-19 yang dikembangkan oleh Merck & Co.

China belum menyetujui vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh pembuat obat asing tetapi mengizinkan beberapa suntikan yang dikembangkan di dalam negeri.

KEYWORD :

China Obat COVID-19 Paxlovid Amerika Serikat Pfizer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :