Selasa, 30/04/2024 08:04 WIB

Gaduh Narasi Bahaya BPA, Mekanisme Kontrol BPOM Dipertanyakan

Informasi Publik dan Keterangan Resmi BPOM Berbeda

Usaha air galon isi ulang (ilustrasi, dok.google)

Jakarta, Jurnas.com - Standar kontrol di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat pertanyaan, menyusul ramainya kontroversi rencana pelabelan produk air kemasan galon guna ulang.

BPOM selama puluhan tahun memberi izin edar dan menyatakan keamanan produk air kemasan galon berbahan polikarbonat. Namun belakangan muncul kontroversi tanpa penjelasan BPOM yang memadai.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyampaikan informasi melalui wawancara dengan media terkemuka seputar kekhawatiran akan tingkat paparan BPA dalam produk air kemasan galon.

Hasil wawancara ini kemudian diangkat menjadi berita di banyak media secara nasional. Namun persoalannya, informasi resmi di situs BPOM menyatakan hal yang berbeda, bahkan menegaskan keamanan lebel BPA pada produk air kemasan galon polikarbonat.

Beberapa pengamat kebijakan melihat ada kejanggalan dalam pola informasi publik yang dilakukan oleh Deputi BPOM ini. Seharusnya informasi publik disampaikan terbuka melalui situs resmi dan bukan melalui satu media saja.

Narasi Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM yang mengkhawatirkan keamanan kemasan air minum galon guna ulang ini lantas menimbulkan pertanyaan soal mekanisme kontrol yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya, BPOM dinilai seharusnya berkoordinasi dengan Kemenperin terlebih dulu, sebelum mengeluarkan pernyataan soal keamanan galon guna ulang yang memicu kegaduhan.

Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra mengatakan, BPOM terkesan lebih mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat awam ketimbang para pakar kimia dan para dokter terkait BPA ini.

Padahal yang lebih kredibel memberikan masukannya kan seharusnya ahli-ahli kimia dan dokter yang memang mereka tahu soal BPA ini. Bukan masyarakat-masyarakat awam yang sama sekali tidak memiliki ilmu tentang BPA.

"Karena sikap yang ditunjukkan BPOM inilah, kemudian ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya untuk persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Willy. 

BPOM, lanjut Welly tentu sangat senang dengan situasi dimana ada sejumlah pihak yang mendukung regulasi pelabelan BPA itu, sekalipun BPOM sebenarnya mengetahui bahwa dukungan itu hanya datang dari masyarakat awam yang digunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan usahanya.

“Jadi, kami melihat alasan BPOM untuk mengatur stiker free BPA itu tidak begitu kuat. BPOM mengatakan tidak melarang galon guna ulang tapi disuruh pakai stiker bebas BPA. Itu berarti BPOM tidak tahu soal perdagangan. Seharusnya BPOM tahu bahwa orang dagang itu sudah berusaha dan berinvestasi besar. Jadi, pernyataan BPOM soal galon guna ulang ini bisa berdampak negatif terhadap perdagangan di tanah air,” ucapnya.

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, C.Ht, mengatakan uji sampel yang dilakukan BPOM baru-baru ini bukan berarti BPOM bisa melakukan pelabelan bebas BPA pada kemasan air minum galon guna ulang begitu saja.

“Menurut saya belum bisa. Masih perlu banyak kajian. Labelisasi bukan satu satunya cara untuk melindungi masyarakat. Saya karena justru hal ini akan dijadikan alat persaingan dagang di antara pengusaha AMDK,” katanya.

Dia menyarankan bahwa kemungkinan yang lebih tepat untuk menjawab menjawab keinginan BPOM itu adalah dengan merevisi SNI Wajib AMDK, yaitu dengan menambah persyaratan berapa kandungan BPA maksimum yang diijinkan.

“Nah, karena ini SNI wajib maka semua AMDK harus telah memenuhi SNI tersebut sebelum bisa diedarkan. Kalau demikian, maka tidak ada perusahaan AMDK yang dirugikan dan konsumen malah diuntungkan,” pungkas Sulaeman.

KEYWORD :

BPOM polikarbonat galon guna ulang Kemenperin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :