Senin, 29/04/2024 12:50 WIB

Usai Diperiksa KPK, Setnov Bilang Bahagia dan Senang

Setnov menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

Foto Setya Novanto

Jakarta  - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan berterima kasih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran telah memberikan kesempatan memberikan penjelasan terkait pengadaan proyek e-KTP.

Hal itu dikemukakan  usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di Jakarta, Selasa (13/12).  "Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setya Novanto saat keluar gedung KPK sekitar pukul 15.22 WIB.

Setnov menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Sugiharto dan Irman dihadapan penyidik KPK sekitar 7,5 jam.

Setya mengaku memilih diperiksa sebagai saksi, meski sejatinya hari ini dirinya harus mengikuti rapat paripurna di DPR. Kendati enggan membeberkan apa saja yang dikonfirmasi penyidik, Setya mengaku memilih menghadiri pemeriksa KPK untuk mengklarifikasi berbagai tudingan miring terhadapnya terkait kasus itu.

"Saya tadinya ada rapat paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan dan subtansinya silahkan saja tanya kepada pemeriksa," ucap dia.

"Dan di dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan dari pada pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa bagaimana dan semuanya," ditambahkan dia.

Setya juga membantah "nyanyian" mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah anggota Komisi II DPR. "Ngga benar itu, ngga benar," tandas Setya Novanto.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejumlah legislator yang pernah dan atau masih aktif duduk di Komisi II diketahui telah dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus ini. Diantaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi‎, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :