Jum'at, 03/05/2024 20:46 WIB

Ahok Sebut Surat Al Maidah 51 untuk Oknum Politisi

Ahok menyampaikan bahwa pernyataan soal surat Al Maidah 51 tersebut tidak bermaksud untuk menista agama Isla.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Menanggapi dakwaan jaksa, Ahok menyampaikan bahwa pernyataan soal surat Al Maidah 51 tersebut tidak bermaksud untuk menista agama Islam dan juga berniat untuk menghina para Ulama.

"Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," kata Ahok, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Untuk itu, lanjut Ahok, dalam kesempatan sidang ini, sebagai upaya untuk mengklarifikasi atas kasus hukum yang menjeratnya.

"Dalam kesempatan ini di dalam sidang yang sangat Mulia ini, saya ingin menjelaskan apa yang menjadi niat saya pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu tersebut," terangnya.

"Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu," lanjut Ahok.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi demi kepentingan Pilkada DKI 2017.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam," kata Ali, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

KEYWORD :

Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :