Jum'at, 10/05/2024 01:20 WIB

KPK Siap Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 M di Korupsi Dermaga

Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.

Gedung Nindya Karya

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan tindak pidana korupsi  dalam proyek Dermaga Sabang yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

Diketahui, surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati telah dibacakan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2) kemarin.

Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.

"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar.

Kemudian, Heru Sulaksono diperkaya sebesar Rp 34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

Ali menyatakan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.

"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Ali.

Ali menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan. Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.

"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," katanya.

Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.

"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," katanya.

KEYWORD :

KPK PT Nindya Karya Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :