Kamis, 09/05/2024 10:38 WIB

KPK Panggil Pejabat PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso pada hari ini, Senin (7/2).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Tak hanya Ariyanto, KPK juga memanggil Accounting and Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 1 November 2013-2017, Mahendra Wisnu Wasono.

Keterangan keduanya sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang.

Diketahui, KPK masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.

Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.

"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (27/1).

Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KEYWORD :

KPK PT Aneka Tambang Antam Korupsi Pengolahan Anoda Logam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :