Selasa, 14/05/2024 14:46 WIB

KPK Yakin 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Bersalah Menerima Suap

Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak.

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak. KPK optismistis bukti-bukti yang dihadirkan tim jaksa selama proses persidangan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Ali mengatakan pihaknya sudah membeberkan bukti-bukti atas perbuatan keduanya selama persidangan berlangsung. Hakim diminta mengabulkan tuntutan tim jaksa yang menuntut dua mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 9 tahun .

"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," ujar Ali.

Diberitakan, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji.

Sementara, Dadan dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Angin bersama-sama Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak telah menerima suap dari tiga perusahaan wajib pajak, termasuk Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan Sin$ 1,09 juta dengan perhitungan kurs pada 2019.

Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa meyakini Angin dan Dadan Ramdani telah menerima suap dari kuasa wajib pajak dan konsultan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan menerima suap itu bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Dadan Ramdani Divonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :