Rabu, 22/05/2024 02:12 WIB

KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar Terkait Suap Bupati Langkat

Uang itu disita saat penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Uang itu disita saat penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.

"Sejauh ini dari  perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (31/1).

KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.

Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Penyidik Sita Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :