Minggu, 12/05/2024 10:44 WIB

Anggota DPR: Kisruh Lahan Konsesi Tambang Bukti Perpindahan IKN Masih Bermasalah

Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Politisi PKS, Mulyanto meminta Menteri ESDM, Menteri Bappenas dan Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi secara intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut dia, ini persoalan penting yang perlu segera dilakukan untuk memperjelas duduk perkara perpindahan IKN.

"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," singgung Mulyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/1).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, kisruh lahan konsensi menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, juga terjadinya lemah koordinasi.

"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," jelas Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku.

Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN.

Jatam juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN. Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBNnya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," tandas Mulyanto.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto lahan konsesi tambang Ibu Kota Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :