Rabu, 15/05/2024 06:05 WIB

Kemendagri Disebut Mengetahui Anggaran e-KTP Bengkak

e-KTP

Jakarta - Komisi II DPR RI enggan disalahkan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Komisi II justru melempar tanggung jawab terkait hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu mengemuka usai Mantan Wakil Ketua Komisi II, Chatibul Umam merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di gedung KPK, Jakarta Jumat (9/12). Bahkan, mengenai adanya dugaan mark up dalam penganggaran proyek e-KTP disebutnya merupakan tanggung jawab Kemendagri.

"Kalau yang tahu anggaran itu bengkak atau itu kan Kemdagri," ungkap Chatibul sebelum meninggalkan gedung KPK Jakarta.

Komisi II seakan lepas tangan atas proyek yang kini tengah ditelisik KPK. Padahal, Komisi II merupakan mitra kerja Kemendagri yang turut membahas dan mengesahkan anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Chatibul sendiri mengaku tak mengetahui adanya rekomendasi dari KPK dan LKPP untuk menghentikan lelang proyek e-KTP lantaran adanya berbagai persoalan. Chatibul mengklaim, Komisi II percaya pada setiap laporan Kemendagri mengenai proses pelaksanaan proyek e-KTP.

"Kurang tahu kalau sampai situ (rekomendasi LKPP dan KPK) karena di depan kita, pak Mendagri mengatakan semuanya sudah memenuhi syarat, bahkan sudah berkonsultasi dengan lembaga yang memberikan adjustment proyek ini jalan terus atau tidak. setahu saya itu penjelasan mendagri seperti itu," tutur dia.

"Ya sampai 2011, semua proses yang diperiksa Komisi II pada Kementerian tidak ada masalah. (Rekomendasi KPK dan LKPP) Ditanyakan (ke Kemdagri). Katanya sudah selesai semua. Kami kan berdasarkan penjelasan Kemdagri, baik Mendagri atau Dirjen. kita tidak boleh ikut-ikutan," ditambahkan Chatibul.

Chatibul sendiri mengklaim tak tahu menahu mengenai adanya lobi-lobi yang dilakukan sejumlah perusahaan peserta lelang kepada DPR. Termasuk adanya aliran dana dan pertemuan tertutup untuk mengatur lelang proyek e-KTP.

"Menyangkut hal-hal yang ditanyakan itu tidak ada. Paling tidak saya tidak pernah mengetahui atau merasakan ada atensi dari pengusaha. karena yang dibahas di komisi menyangkut substansi pentingnya e-KTP. Pemerintah mengajukan anggaran multiyears, kita menyetujui. selebihnya, itu urusan pemerintah melakukan tender dan lain-lain. Saya tidak tahu (ada pertemuan dan aliran dana)," tandas Chatibul.

Dalam kasus e-KTP ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan kasus ini, banyak pihak telah diperiksa KPK. Belakangan, sejumlah anggota DPR diperiksa oleh penyidik KPK. Legislator yang pernah dimintai keterangan diantaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi‎, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Selain itu, penyidik juga pernah meminta keterangan pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :