Jum'at, 17/05/2024 02:08 WIB

Mangkir, Polda Metro Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia

Tidak kooperatif dan mangkir 2 kali, Haris Azhar dan Fatia dijemput paksa Polda Metro Jaya.

Haris Azhar bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penjemputan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan penjemputan paksa ini dilakukan lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai dengan mekanisme KUHP, penyidik membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Auliansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak hadir dalam pemeriksaan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 sesuai dengan surat permohonan yang diajukan.

"Keduanya kemudian mengajukan surat permohonan pemeriksaan lagi pada tanggal 7 Januari 2022, dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan," jelasnya," sambungnya.

Di sisi lain, Fatia Maulidiyanti membenarkan penjemputan paksa tersebut. Dikatakan Fatia terdapat 5 polisi yang mendatangi kediamannya untuk melakukan jemput paksa.

Namun, Fatia menolak untuk mengikuti arahan penyidik yang melakukan jemput paksa sehingga kemudian akan bertolak langsung ke Polda Metro Jaya dengan didampingi polisi.

"Saya on the way (OTW) ke Jakarta. Langsung ke Polda Metro," jelasnya.

Sebagai informasi, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

KEYWORD :

Polda Metro Haris Azhar Fatia Jemput Paksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :