Senin, 29/04/2024 03:56 WIB

Tim Wahidin-Andika Sesalkan Pernyataan KPK

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa ada indikasi korupsi di Pilkada Banten menuai polemik.

WH-Andika

JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa ada indikasi korupsi di Pilkada Banten menuai polemik. Maklum, pernyataan itu sangat sensitif menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tim Kuasa Hukum Pangsangan Calon Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy meminta KPK memberikan klarifikasi mengenai ucapan orang nomor wahid di lembaga superbody tersebut. Bahkan tim pemenangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy mendatangani kantor KPK untuk mengklarifikasi hal tersebut, Jumat (9/12).

"Kami kirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait rumor yang pernah diucapkan Ketua KPK sendiri bahwa ada salah satu kandidat Cagub Banten terindikasi korupsi," kata tim kuasa hukum Wahidin, Ramdan Alamsyah.

Menurut Ramdan, pernyataan Ketua KPK itu mengganggu stabilitas politik di Banten. Para pendukung Wahidin banyak yang bertanya tentang siapa pihak yang dimaksud Ketua KPK.

"Untuk masalah itu, kami ingin memastikan karena Cagub ini cuma ada dua. Rano Karno (incumbent) dan Wahidin Halim. Nah, kami dari tim Wahidin Halim merasa ini sangat mengganggu stabilitas politik yang ada di Banten sendiri. Sebenarnya siapa yang akan menjadi tersangka atau yang memang sudah dibidik oleh KPK," ucap Ramdan.

Ramdan juga mendesak KPK agar mengungkap dugaan yang disebutkan. KPK jangan memakai alasan menunggu Pilkada selesai. "Makanya kami kirim surat. Jangan sampai menunggu, karena terlalu lama Februari. Tapi  tadi saat kami laporkan, Humas KPK bilang dalam dua pekan, nanti kami dipanggil untuk audiensi bersama Pimpinan KPK," tutur Ramdan.

Saat mengkonfirmasi ke pihak KPK, pihak Ramdan mengaku diminta untuk mencari direktori putusan terkait kasus korupsi sengketa Pilkada Banten. Ramdan mengaku memperoleh direktori putusan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam direktori itu, Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) diketahui pernah menulis setoran terkait Pilkada Banten sebesar Rp7 miliar. Dari pembukuan yang ada, Wawan pernah menulis Rano Karno menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar.

"Dari keterangan media maupun Humas KPK kan, (menyuruh) coba cek sendiri di direktori putusan yang sebelumnya. Nah, kami baca, di direktori putusan sebelumnya, ada keterangan dari saksi yang menerangkan dalam halaman 103 bahwa PT BPP, saksi pernah menulis setoran Rp7 miliar terkait Pilkada Banten. Namun saksi tidak mengetahui rinciannya," kata Ramdan.

Dalam pembukuan tereebut, lanjur Ramdan, saksi juga pernah menulis Rp1,250 miliar keperluan dropping ke Rano Karno. Bahwa yang menyatakan adalah terdakwa Wawan. Jadi dari seluruh direktori putusan yang kami baca, yang kaitannya dengan Pilkada Banten, hari ini namanya hanya RK," tandas Ramdan.

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut sudah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses Pilkada di Banten. Sayangnya, Agus belum mau membeberkan rinci. Agus beralasan tak mau mengungkap hal itu saat ini lantaran khawatir mengganggu jalannya Pilkada.

"Sementara biar aja dulu deh. Nanti dikira mengganggu jalannya pemilihan," kata Agus beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Pilkada Banten




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :