Selasa, 30/04/2024 18:24 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah SBY dan Megawati

Saat proyek itu bergulir, Umam menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembahasaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat bergulir di DPR RI. Penyidik lembaga antirasuah ini kembali memanggil Legislator Senayan.

Salah satu legislator yang dipanggil penyidik KPK yakni Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu. Saat proyek itu bergulir, Umam menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI.

"Khatibul Umam Wiranu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/12).

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. Politikus PDIP ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Sejumlah legislator yang pernah dan atau masih aktif duduk di Komisi II diketahui telah dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus ini. Diantaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar Sudarsa, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi‎, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Irman saat itu juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Sugiharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :