Minggu, 28/04/2024 04:04 WIB

KPK Akui Rotasi 76 Pegawai yang Sudah Menjabat 10 Tahun

Rotasi ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada posisi atau jabatan yang baru.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap 76 pegawai yang sudah menjabat selama 10 tahun lebih. Rotasi itu dilakukan dengan alasan untuk penyegaran.

Rotasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wewenang dan juga otoritas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Sekjen KPK.

"Apakah benar dilakukan? Benar dilakukan. Berapa orang? 76 orang. Apa dasarnya? Rotasi adalah bagian dari managemen ASN managenen kepegawaian," kata Wakil Ketua KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Namun, Ghufron tak merinci mengenai identitas 76 pegawai yang terkena rotasi maupun posisi jabatannya.

Ghufron hanya menerangkan bahwa rotasi ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada posisi atau jabatan yang baru.

"Sebagai diketahui,dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 KPK mengalami perubahan struktur. Maka struktur yang baru yang belum memiliki kecukupan berdasarkan analisis beban kerja maka kemudian didistribusikan supaya berimbang," ujarnya.

Sebab, Perkom yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri itu menambah 19 posisi dan jabatan baru, seperti Deputi dan Direktorat baru yang kini SDM-nya kurang.

"Itu alasan atau pun tujuannya," kata Ghufron.

Lebih lanjut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyampaikan bahwa rotasi menyasar pegawai yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun di posisi tertentu.

"Untuk menyegarkan karena kalau kemudian duduk di sebuah jabatan tertentu lebih dari periode tertentu, dalam hal ini pertimbangannya adalah 10 tahun ke atas, maka kami perlu distribusikan supaya ada penyegaran, tidak itu-itu saja pekerjaannya yang kemudian ditambah menjenuhkan," ucap dia.

KEYWORD :

KPK Rotasi Pegawai Perkom Nonor 7 Tahun 2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :