Selasa, 14/05/2024 05:57 WIB

Terima Komisi E DPRD Jateng, Kabiro Humas Kemnaker: PP Pengupahan Harus Dilaksanakan

Putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Darmawansyah; dan Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa saat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat.

Ditambahkan Chairul Fadhly, berkaitan dengan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.   

Selain itu, lanjut Chairul, ada juga substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Chairul Fadhly Harahap Pengupahan UMP Raperda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :