Senin, 29/04/2024 21:38 WIB

Bareskrim Cuek, Konflik Rifa dan Menteri AH Disuarakan ke Kapolri

tidak terima untuk berdamai

Spanduk dukungan ke Rifa Handayani yang dipasang di jembatan penyeberangan dan pinggir jalan raya.

Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta memberikan atensi terhadap konflik hukum antara Rifa Handayani dengan Menteri inisial AH serta Istrinya. 

Pihak Rifa Handayani telah melaporkan AH ke Bareskrim Polri dengan dugaan intimidasi atau pengancaman. Namun laporan itu belum ditanggapi oleh Bareskrim Polri.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, laporan Rifa Handayani ke Bareskrim Polri harus ditindaklanjuti, apalagi laporan itu sudah dilayangkan sejak pertengahan Desember 2021.

Abdul Fachri menilai sikap kepolisian yang mendiamkan laporan Rifa Handayani dapat mencederai visi Presisi yang dicanangkan Jenderal Sigit saat pencalonannya sebagai Kapolri. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Ya, jika tagline dengan kenyataan berbeda, maka Kapolri harus memperbaikinya," kata Fickar yang dihubungi di Jakarta, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/1/2022).

Fickar menilai, , kepolisian sudah sepatutnya menindaklanjuti laporan seluruh warga negara tanpa "tebang pilih", termasuk yang kasus yang menimpa Rifa.

"Atas laporan masyarakat, siapa pun dia dan laporan tersebut kepada siapa pun, kepolisian harus memprosesnya," tegasnya.

Jika kepolisian bersikeras tidak menindaklanjutinya, Fickar menyarankan pelapor mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri (PN). "Dengan menuntut mengapa penyidikannya tidak dilanjutkan."

"Atas langkah tersebut, kepolisian sebagai aparatur negara yang dibayar gajinya oleh rakyat melalui pajak harus mempertanggungjawabkannya, tidak boleh `makan gaji buta`," tutupnya.

Pada pertengahan Desember 2021, Rifa melaporkan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi dan pengancaman kepadanya. Langkah itu dilakukan guna keselamatannya dan harga diri keluarganya.

"Sebelum saya mengungkap aib ini dan melakukan pelaporan, saya dan suami disomasi dan isinya dituduh memeras. Akhirnya, suami saya sakit hati karena dituduh memeras. Jadi, kami tidak terima untuk berdamai," papar Rifa, beberapa waktu lalu.

"Kalau saya berdamai, nanti saya dianggap membenarkan tuduhan memeras yang di surat somasi itu," imbuh Rifa Handayani.

KEYWORD :

Rifa Handayani AH Bareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :