Sabtu, 27/04/2024 20:55 WIB

PEMBUBARAN KKR DI BANDUNG

Masinton Pasaribu: Negara Harus Hadir

Negara diminta hadir dalam memberikan rasa nyaman bagi setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

foto: Twitter

Jakarta - Negara diminta hadir dalam memberikan rasa nyaman bagi setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12). Menurutnya, setiap warga negara dilindungi UU dalam setiap menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

"Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya," kata Masinton.

Hal itu menanggapi pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS), di Sabuga, Bandung

Untuk itu, Masinton meminta, agar aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan.

"Polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung," tegasnya.

Menurutnya, perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 175 KUHP berbunyi; "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

KEYWORD :

Larangan Ibadah Pembubaran KKR Ridwan Kamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :