Minggu, 19/05/2024 11:16 WIB

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Jelang Libur Nataru

Pemerintah terutama Kemenhub harus menyiapkan kesiapan Bandara, Pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diminta mempersiapkan Bandara jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu guna mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang pesawat yang diprediksi bakal terjadi.

Anggota Komisi V DPR RI, Sumail Abdullah menjelaskan, persiapan tersebut penting dilakukan guna mencegah kerumunan di Bandara. Selain Bandara, tempat lain seperti Pelabuhan, Stasiun hingga Terminal juga perlu dipersiapkan oleh pemerintah untuk antisipasi tingkat kerumunan penumpang.

“Pemerintah terutama Kemenhub harus menyiapkan kesiapan Bandara, Pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/12).

Sumail menjelaskan, persiapan yang dilakukan secara matang akan meminimalisir terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 di Bandara, Pelabuhan, dan tempat sejenisnya.

“Jangan sampai bandara tidak siap, yang terjadi malah bandara dan pelabuhan jadi cluster baru covid-19,” jelas politisi Gerindra ini.

Anggota DPR RI kelahiran Banyuwangi  tersebut menyatakan bahwa pandemi covid yang sudah mulai mereda harus dipersiapkan. Karenanya, perlu dipersiapkan semuanya termasuk Bandara dan pelabuhan menghadapi nataru apalagi Omicron sudah mulai masuk Indonesia.

“Persiapan yang matang akan dapat meminimalisir penyebaran omicron melalui bandara dan pelabuhan sehingga kita bisa menanggulangi Omicron," demikian Sumail Abdullah.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) beserta Addendum.

Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.

Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Gerindra Sumail Abdullah Nataru Transportasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :