Kamis, 09/05/2024 11:37 WIB

Bupati Kuansing Coba Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu

Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra berupaya melarikan diri saat akan ditangkap tangan oleh tim satgas lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/12).

Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra) oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Bahkan, Andi Putra mengetahui jika ia sedang diikuti oleh tim KPK. Di mana, Andi dengan sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

Atas dasar itu, KPK siap membantah dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Andi. Dalam gugatannya, Andi mengeklaim jika penyidikannya tidak sah karena tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada Rabu (22/12) besok dengan agenda pembuktian.

Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK setelah keduanya ditangkap dalam OTT di Riau pada Senin (18/10) lalu.

Kasus suap ini berawal dari upaya PT Adimulia Agrolestari yang ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya. Perusahaan itu pun mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan milik PT AA ternyata terletak di Kuansing.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebunnya disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu dan menyepakati nominal uang Rp2 miliar.

Sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Suap Izin HGU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :