Rachel Vennya keluar malam hari usai jalani pemeriksaan di Polda Metro. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya sudah diusut secara tuntas. Penyidik diketahui menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan terkait penyelidikan perkara tersebut.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa. Sementara untuk berkas keua berkaitan dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya karena membantu proses kabur dari karantina tersebut."Berkas yang satu itu soal Oveline," lanjutnya.Rachel Vennya Mahfud MD Polda Metro