Selasa, 14/05/2024 22:06 WIB

KPK Panggil Dirjen Kemnaker Terkait Korupsi Infrastruktur di Bengkalis

Hingga saat ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.

Haiyani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka MNS, sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/12).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Hingga saat ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Wijaya Karya KPK Kemenaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :