Pihak imigrasi mengatakan yang berhak mengeluarkan izin tenaga kerja asing dari Kemenaker.
Kemenaker memastikan akan menindak tegas para pekerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Kemenaker memastikan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia terus dilakukan.
Yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kerja adalah pihak Kementerian Tenaga Kerja
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
Kebijakan bebas visa kunjungan dan Visa on-Arrival (VoA) yang diterbitkan pemerintah melalui PP No. 21 2016, turut menyumbang masalah serbuan tenaga kerja asing.
Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diperlakukan secara buruk, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan dan human trafficking.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.
DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.