Jum'at, 17/04/2026 08:32 WIB

Keterbatasan Personel Jadi Alasan KPK Rekrut Penyuluh Antikorupsi





Nantinya, para penyuluh antikorupsi itu akan diberikan tugas, seperti memberi contoh bagaimana pelayanan publik yang transparan, berkepastian, dan partisipatif.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng 2.041 penyuluh antikorupsi untuk memberantas perilaku lancung di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan karena sumber daya di komisi antirasuah terbatas.

"Oleh karena itu untuk memperluas jaringan pemberantasan dalam hal ini pencegahan maupun penindakan itu KPK melakukan pembinaan jaringan dengan memperbanyak penyuluh antikorupsi dan juga ahli pembangun integritas," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Nantinya, para penyuluh antikorupsi itu akan diberikan tugas, seperti memberi contoh bagaimana pelayanan publik yang transparan, berkepastian, dan partisipatif.

Sementara di bidang penindakan, kata Ghufron, mereka akan diminta memberi advokasi kepada masyarakat agar melapor kepada KPK apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Supaya laporannya cukup, maka kemudian diajari kemudian apa minimal laporan. Sehingga ketika laporan benar-benar sudah menjadi laporan yang dapat ditindaklanjuti, itu dari sisi penindakan," kata dia.

Kendati demikian, Ghufron tak menampik potensi setifikat penyuluh antikorupsi maupun pembangun integritas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Maka dari itu, ia menegaskan, phaknya memberikan arahan kepada para agen untuk tidak menyalahgunakan sertifikat tersebut.

"Itu yang kami jaga, supaya tidak ada penyalahgunaan," tandasnya.

KEYWORD :

Penyuluh antikorupsi KPK keterbatasan personel korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :