Selasa, 14/05/2024 04:10 WIB

KPK Panggil 9 Pegawai Wijaya Karya Terkait Korupsi Infrastruktur

Para pegawai PT Wika itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pejabat PPK tau Sekda Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir.

PT WIjaya Karya Tbk (TrenAsia)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau PT WIKA  untuk kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) tahun 2013-2015.

Para pegawai PT Wika itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Tsk MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Adapun mereka yang dipanggil bernama, Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal, Henky Adi Berliano (Karyawan PT Wijaya Karya).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap 9 saksi tersebut. Namun sebelumnya, KPK mendalami keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang proyek infrastruktur itu.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat dua orang saksi pada Senin (13/12). Mereka adalah Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan Heru Kuntjoro selaku Administrasi Dokumen Tender PT Wasco.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

KEYWORD :

Wijaya Karya PT WIKA Korupsi Proyek Jalan Bengkalis KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :