Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
Jakarta - Penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh atas dugaan perbuatan upaya makar terhadap pemerintah dinilai sebagai bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap Presiden Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kecintaan Polri terhadap Presiden Jokowi melebihi kecintaannya terhadap NKRI. Sebab, Polri tidak memiliki dasar hukum atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar terhadap sejumlah tokoh yang diciduk tersebut."(Polri) Mereka mencintai Jokowi melebihi cintanya pada NKRI, pada aturan hukum dan pada keadilan. Orang kalau memang cintanya berlebih-lebihan tindakannya suka tidak masuk akal," tegas Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (2/12).Baca juga :
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
Menurutnya, perbuatan makar hanya dapat dilakukan dengan kekuatan senjata. Ia mencontohkan, perbuatan makar seperti yang dilakukan terhadap Bung Karno. Dimana, beberapa kali orang mencoba membunuh dan mencelakakan dengan menggunakan kekuatan senjata api.
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
Baca juga :
Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
KEYWORD : Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
Penangkapan Tokoh Polri Tangkap Tokoh Gerakan Makar