Minggu, 05/05/2024 12:25 WIB

Ini Makna Peringatan Hari Nusantara bagi AMK

Peringatan Hari Nusantara ini Pemerintah Indonesia harus mengoptimalisasi eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember. Sejarah Hari Nusantara dimulai dari 13 Desember 1957 waktu Deklarasi Djuanda dicetuskan dimana Indonesia mengumumkan ke dunia internasional bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautannya lebih besar dibandingkan luas daratan sangatlah perlu perhatian khusus guna menjaga keutuhan wilayah NKRI.

Selain itu, juga mewujudkan kedaulatan dan keamanan suatu negara. Oleh karenanya negara-negara di dunia perlu menata batas-batas maritim sesuai dengan Hukum Internasional.

Termaktub pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 disebutkan wilayah laut terbagi tiga wilayah yaitu laut teritorial, Zona Ekonomi Eklisif (ZEE), dan landasan kontinen.

Ketua Bidang Hukum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) Denny Felano mengatakan, tujuan ditetapkannya landasan kontinen untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada suatu negara demi kepentingan masyarakat di suatu negara.

Dipertegas dalam amanat konstitusi dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Oleh sebab itu, dalam moment peringatan Hari Nusantara ini Pemerintah Indonesia harus mengoptimalisasi eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia yang ada didasar laut dan secara hukum merupakan bagian dari landas kontinen Indonesia,” kata Denny Felano.

Semangat Deklarasi Djuanda, lanjutnya, harus tetap berkobar sampai saat ini karena sebelum Deklarasi Djuanda wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939 yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Dalam ketentuan tersebut pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya.

Artinya setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan begitu, kapal asing dengan bebas berlayar diantara lait yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

“Sejak dicetuskannya Deklarasi Djuanda tiap kapal yang berlayar di perairan kepulauan Indonesia tidak lagi bebas,” sambung Denny.

Dngan demikian Deklarasi Djuanda telah mempertegas laut-laut antar pulau di wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan NKRI.

“Artinya sejak Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelago State),’ jelas Denny.

Sementara itu, Ketua Umum PN AMK Rendhika D Harsono mengatakan, Hari Nusantara tiap 13 Desember harus dioptimalkan dengan baik, melalui optimalisasi kekayaan alam laut Indonesia demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Termasuk di wilayah laut diantara pulau- pulau di Indonesia sebagai bagian dari NKRI sesuai dengan Deklarasi Djuanda harus diekploitasi dan diekplore untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ucap Rendhika Harsono.

KEYWORD :

AMK Hari Nusantara Deklarasi Djuanda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :