Kamis, 02/05/2024 05:04 WIB

Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Mangkir Panggilan KPK

Amran batal diperiksa lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Gedung Direktorat Hortikultura di Pasar Minggu, Rabu 14 Agustus 2019. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Amran batal diperiksa lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Rabu (17/11). Amran sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia, pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Meski demikian, Ipi menyatakan dua saksi lainnya hadir pada  pemeriksaan ini. Mereka ialah Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya.

Ipi mengatakan keduanya telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara. Ipi menyatakan Bisman dan Ady didalami keterangannya untuk memperkuat berkas perkara tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (izin usaha pertambangan, red) di Kabupaten Konawe Utara," jelas dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap Rp 13 miliar.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Aswad pun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Menteri Pertanian Korupsi Tambang Amran Sulaiman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :