Minggu, 19/05/2024 07:09 WIB

Banyak Kenal Pejabat Pajak Jadi Alasan Bank Panin Utus Veronika Lindawati

Setelah ditunjuknya Veronika untuk mengurusi perpajakan Bank Panin, nilai pajaknya berkurang dari sekitar Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. (FOTO: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati disebut memiliki banyak kenalan dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal itu menjadi alasan Bank Panin mengutus Vernonika untuk mengurus pajak ke Ditjen Pajak.

Alasan itu diungkap mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

"Karena dia banyak menangani pajak, banyak kenalannya orang pajak," kata Ahmad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11).

Ahmad juga mengaku jika ia yang mengeluarkan surat kuasa kepada Veronika untuk mewakili Bank Panin menemui tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak.

Di mana, penunjukan Veronika itu atas saran dari Kepala Biro Administrasi Keuangan, Marlina Gunawan. Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemberitaan (BAP) Ahmad nomor delapan huruf c.

"Saudara menjelaskan `seingat saya saudara Marlina Gunawan mengusulkan agar saudari Veronika Lindawati menjadi perwakilan Bank Panin untuk mengurus pajak di Kantor Pusat Pajak. Saudara menyampaikan kepada saya bahwa saudari Veronika memiliki banyak kenalan di kantor pusat pajak. Pada suatu kesempatan dan saudari Marlina dan Veronika datang keruangan saya untuk meminta tanda tangan saya. Saya kemudian menandatangani surat kuasa penunjukan saudari Veronika Lindawati untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak tahun 2016. Saya tidak ingat nomor dan tanggal surat tersebut," kata jaksa KPK membacakan BAP Ahmad.

"Betul ini pak?," tanya jaksa yang kemudian dibenarkan Ahmad.

Ahmad pun mengaku telah melaporkan surat kuasa Veronika yang ia tandatangani kepada Presiden Direktur dan Direktur dari Bank Panin.

Setelah ditunjuknya Veronika untuk mengurusi perpajakan Bank Panin, nilai pajaknya berkurang dari sekitar Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Ahmad saat ditanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Apakah atas pengurusan dari Veronika itu, sehingga pajaknya (pajak Bank Panin) turun jadi Rp300 miliar? Apa itu sebabnya?," tanya Hakim Fahzal kepada Ahmad.

"Iya," kata Ahmad.

Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392 menjadi Rp300 miliar. 

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Bank Panin Suap Pajak Veronika Lindawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :