Selasa, 14/05/2024 20:22 WIB

Massa Desak Jamwas Periksa Kajari dan Penyidik Tanjabtim

Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.

Aliansi Rakyat untuk Reformasi mendesak Jamwas memeriksa Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabrim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Reformasi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk memeriksa Kajari Tanjung Jabung Timur dan penyidiknya, karena dinilai tidak menghormati praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim, Jambi.

Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.

Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan paksa terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada hari Senin 8 November tanpa surat pangilan dan lansung ditetapkan sebagai tersangka dengan jaminan tidak akan ditahan jika praperadilan KPU Tanjabtim dicabut.

"Mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan oknum penyidik Kejari Tanjabtim," demikian pernyataan Aliansi Rakyat untuk Reformasi pada Selasa (16/11).

Selain itu, massa juga mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan oknum penyidik Kejari Tanjabtim, supaya menghormati praperadilan KPU Tanjabtim.

"Menuntut Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM," tegasnya.

Untuk diketahui, oknum penyidik Kejari Tanjabtim melakukan penangkapan terhadap sekretaris dan bendahara KPU Tanjabtim pada Rabu, 10 November 2021 di Kantor KPU Tanjabtim, dan langsung memborgol keduanya dengan cara yang tidak humanis serta langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan. Bahkan pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu dengan keluarganya dan penasihat hukum.

Pada hari penangkapan terhadap sekretaris dan bendahara KPU Tanjabtim, Kejari seharusnya menghadiri sidang hari pertama praperadilan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diajukan KPU Tanjabtim.

KEYWORD :

KPU Tanjung Jabung Timur Dugaan Korupsi Kejari Tanjabtim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :