Selasa, 30/04/2024 10:44 WIB

Kasus Penistaan Agama

Prediksi: Ahok Tak Akan Divonis Bersalah

Ichsanudin Noorsy mengatakan penyidikan dan penyelidikan di Indonesia terdapat unsur politiknya yang sangat luar biasa

Diskusi aksi bela Islam III

Jakarta - Pengamat politik Ichsanudin Noorsy memprediksi tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan divonis bersalah. Ia meyakini proses hukum terhadap Ahok syarat dengan unsur politik.

Sehingga, kata dia, pemerintah berkuasa yang memiliki kewenangan menjalankan proses hukum akan melakukan politisasi dalam menindak Ahok.

"Saya selalu mengatakan yang namanya penyidikan dan penyelidikan itu ada politiknya yang sangat luar biasa. Penyidikan bisa menjadi jarum yang sangat kecil tapi tajam dan berisi racun. Sehingga ketika ditusukkan langsung mati. Ada jarum yang sama sekali jangankan menusuk kulit, yang masuk ari-ari aja nggak tetapi tetap terasa sebagai prasyarat," ujar Ichsanudin dalam diskusi yang bertema "Aksi Bela Islam III-212, Doa Atau Unjuk Rasa dan Prediksinya" di Menteng, Jakarta, Rabu (1/12/2016). 

Ichsanudin menyampaikan secara formal, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan sesuai mekanisme. Tetapi, kata dia, seluruh tahapan penegakan hukum yang akan dilakukan aparat hanya manipulasi semata.

"Itu yang saya sebut dengan penyidikan. Politik penyidikan dan penyelidikan Polri, Politik pemeriksaan di kejaksaaa, Politik penuntutan, sampai dengan pendakwaan, bahkan pada posisi politik vonis, tidak akan memberikan ruang pada kekalahan Basuki Tjahaja Purnama. Itu soal pengalihan. Soal strategi bagaimana, melakukan penuntutan, penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan dan sebagainya sesungguhnya bisa dimainkan. Itulah yang disebut dengan kepura-puraan, kepalsuan, penipuan," paparnya.

"Dia seakan-akan mengadopsi keadilan, tetapi sesungguhnya tidak. Itu terjadi di Indonesia dan itu bukan hanya pada kasus Basuki Tjahaja Purnama," lanjutnya. 

Ichsanudin mencontohkan beberapa kasus lain yang memperlihatkan bagaimana praktek hukum di Indonesia berkubang dengan politik.

"Ada seorang koruptor yang bebas melaui MK (Mahkamah Konstitusi), melalui apa yang namanya PK (Peninjauan Kembali). Itu terjadi. Bayangkan, koruptor yang didenda sedemikian besar, yang dia tidak menjalani hukumannya, dia mengajukan PK, dan tiba-tiba dinyatakan bebas. Saya tidak mengajak untuk masuk dalam pesimisme hukum di Indonesia. Saya mengajak pada sebuah keberanian, menerima kenyataan. Bukan menyerah, ini prediksi saya," tutupnya. 

 

KEYWORD :

Pengamat Politik Ichsanudin Noorsy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :