Minggu, 28/04/2024 09:26 WIB

Kekerasan Seksual di Kampus, Para Akademisi Buat Pernyataan Sikap

Ada penolakan sebagian pihak terhadap Permen Dikbudikti No. 30 Tahun 2021 

Demo oleh para mahasiswa

Jakarta, Jurnas.com - Puluhan akademisi dari universitas dan perguruan tinggi ternama di Indonesia membuat pernyataan sikap, terkait mencuatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Sejumlah figur akademisi ikut menandatangani pernyataan sikap itu, diantaranya Robertus Robet (UNJ), Bivitri Susanti (STH JENTERA) Bagus Takwin (UI), Atnike Sigiro (Paramadina), Zainal Arifin Mochtar (UGM), dan banyak lagi (daftar akademisi pendukung pada bagian akhir naskah, red.)

Dalam pernyataan sikap itu, secara khusus ditekankan tentang Permen Dikbudikti No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang semestinya ditegakkan.

Dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah implikasi logis dari relasi kuasa yang timpang, termasuk dalam relasi gender di perguruan tinggi. Mereka yang ada pada posisi dominan dalam relasi kuasa memiliki privilege utk memanipulasi, menakut-nakuti dan akhirnya menaklukkan korban.

"Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran," demikian dijelaskan pada poin pertama pernyataan sikap.

Selain itu, disebutkan pula aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil.

"Terbitnya Permen 30 merupakan momentum yang penting untuk menyediakan pedoman hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama-sama dengan norma-norma lain yg sudah tumbuh di universitas," lanjut penjelasan pada pernyataan sikap itu, Kamis (11/11/2021).

Sesuai judul dan tujuannya, Permen ini berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi selama ini dan tidak tertangani dengan baik karena relasi kuasa di kampus.

"Penolakan sebagian pihak terhadap Permen ini menggambarkan adanya pandangan konservatif yang kaku, sehingga tidak mampu memahami batas antara norma kesusilaan dengan "kekerasan" (yang antara lain ditandai dengan persetujuan), dan menolak untuk melihat data kekerasan seksual di kampus yang tinggi."

Pada bagian berikutnya, dikatakan bahwa penundaan terhadap upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual hanya akan melanggengkan relasi kuasa purba yang tidak adil.

"Mendorong semua pihak terkait untuk segera melaksanakan Permen ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus," demikian poin akhir pernyataan sikap para akademisi itu.

Para Akademisi Pendukung Pernyataan Sikap:

Robertus Robet (UNJ), Bivitri Susanti (STH JENTERA), Bagus Takwin (UI), Herlambang P. Wiratraman (UGM), Atnike Sigiro (Paramadina), Meila Riskia (UNJ), Joeni A. Kurniawan (Unair), Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya, Inge Christanti (Pusham Univ. Surabaya), Muktiono (PPHD UB).

Manunggal K. Wardaya (UNSOED), Saiful Mahdi (UNSYIAH), Basuki Wasis (IPB), Purnawan D. Negara (UWG Malang), Majda El Muhtaj (Pusham Univ. Negeri Medan), Satria Unggul (UMSurabaya), Dwi Rahayu Kristianti (FH UNAIR), Imam Kuswahyono (PPHA-FH-UB), Evi Eliyanah (UM).

Zainal Arifin Mochtar (UGM), Richo Andi Wibowo (UGM), Niken Savitri (Unpar), Eko Riyadi (UII), Dhia Al Uyun (KIKA/FH UB), Ekawestri Prajwalita Widiati (FH UNAIR), Zulfa Sakhiyya (UNNES), Dede Oetomo (FISIP & FIB Unair), Annisa Ayuningtyas (LGS FH UGM), Anis Farida (FSH UIN Sunan Ampel).

Nirmala Many (BINUS), Rusfadia Saktiyanti (UNJ), Susi Fitri (UNJ), Feri Amsari (UNAND), Lucky Endrawati (UB), Purnawan D. Negara (UWG MALANG), Eka Wahyuni (UNJ), Retna Hanani (UNDIP), Reni Shintasari (Universitas Cendrawasih), Fahrizal Affandi (UB), Wahyu Krisnanto ( FH UKDC).

Rosnida Sari (Universitas Jember), Adiyana Adan (IAIN TERNATE), Dri Utari C.R. (UNAIR), Devi Rahayu (UTM Bangkalan), Zendi Wulan Ayu ( UNAIR), Sopian Thamrin (UNM MAKASAR), Inaya Rakhmani (ARC UI).

KEYWORD :

Permen Dikbudikti No 30 Tahun 2021 kekerasan seksual akademisi universitas perguruan tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :