Senin, 29/04/2024 23:05 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Jika diperlukan maka KPK akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP terus ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali menelisik dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati tak menampik penyidik KPK dapat memanggil dan memeriksa Ketum Partai Golkar itu. Hal itu dapat terrealisasi jika penyidik KPK menganggap relevan keterangan Setnov terkait dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

"Kalau ada permintaan yang relevan dari penyidik (tidak menutup kemungkinan periksa Setnov)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya kerap menyuarakan dugaan keterlibatan Setnov. Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan sebelumnya juga mengungkap dugaan aliran dana proyek e-KTP ke kantong politikus senior Golkar itu.

"Penyidik mendalami semua kemungkinan, termasuk saksi-saksi di luar saksi yang dipanggil saat ini. Tapi keterangan dari satu orang tidak semata-mata digunakan penyedik begitu saja ada keterangan dan bukti lain untuk menguatkan sehingga ada kesimpulan saksi a dan b untuk dipanggil," ungkap Yuyuk.

Tak hanya itu, lanjut Yuyuk, penyidik KPK juga tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pengatur proyek e-kTP. Pengusutan ini dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa seorang pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada hari ini.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Andi Narogong dilakukan untuk mengusut aliran dana dari konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang terdiri dari Quadra Solution, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Athaput sebagai pemenang tender e-KTP.

"(Andi Agustinus) diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto), pengusaha yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek e-KTP," ujar Yuyuk.

Dalam dokumen yang dibeberkan Nazaruddin, disebutkan bahwa Andi melalui kakaknya, Dedi Priyono mengumpulkan rekanan dan pegawai Kemdagri untuk mengatur agar konsorsium Perum PNRI memenangkan tender e-KTP. Salah satunya mengatur spesifikasi. Andi Naragong bahkan disebut memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman yang saat itu menjabat sebagai Plt Dirjen Dukcapil Kemdagri.

"Sedang didalami penyidik mengonfirmasi perannya seperti apa akan ada keterangan dan saksi-saksi lain dari konsorsium tersebut. Tidak bisa menyebutkan orang atau individu yang terlibat siapa saja tapi pemeriksaan saksi arahnya adalah untuk mencari bukti-bukti yang terlibat dalam kasus ini tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya siapa yang mengikuti atau diarahkan," tandas Yuyuk.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Irman Setya Niovanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :