Jum'at, 03/05/2024 19:05 WIB

Penyelamatan Ekonomi lewat TKDN Butuh Komitmen Bersama

Salah satu faktor pendorong utama implementasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dalam penyelamatan ekonomi nasional ialah komitmen yang lebih signifikan dan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.

Sosialisasi Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kamis (4/11) di Semarang, Jawa Tengah (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu faktor pendorong utama implementasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dalam penyelamatan ekonomi nasional ialah komitmen yang lebih signifikan dan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.

Isu ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kamis (4/11) di Semarang, Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang turut hadir membuka perhelatan tersebut mengatakan bahwa Jawa Tengah menaruh perhatian khusus dalam program dari Kementerian Perindustrian ini.

"Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka," tegas Ganjar.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, mengapresiasi dukungan dari Pemprov Jawa Tengah yang diungkapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Ia menegaskan, bahwa komitmen pemerintah pusat, melalui Pusat P3DN Kemenperin, sudah sangat serius.

"Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 kami sudah menganggarkan dana sebesar Rp112 miliar untuk memfasilitasi program Sertifikasi TKDN," terang Dody.

Dengan begitu, lanjut Dody, pemerintah pusat butuh dukungan yang lebih serius dari semua pemangku kepentingan, untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Keseriusan pemerintah pusat juga ditunjukkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero), untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN sebuah produk atau jasa.

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Data yang tercatat di Pusat P3DN pada 2019 ada 1.207 sertifikat TKDN, pada 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat. Dan dari jumlah itu yang TKDN di atas 40 persen (per 3 November 2021) ada 8.985 produk.

Dalam acara yang dihadiri oleh para pengusaha industri kecil menengah tersebut, Surveyor Indonesia memaparkan cara perhitungan TKDN sebuah produk. Hadir juga beberapa pengusaha dari industri alat kesehatan dan teknologi telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN.

Peserta memberikan pengalaman dan memaparkan keuntungan yang diperoleh setelah produk-produk mereka mendapatkan sertifikat TKDN.

"Dengan begitu, kami berharap para peserta acara sosialisasi ini akan mendapatkan gambaran secara utuh tentang sertifikasi TKDN," tutup Dody.

KEYWORD :

TKDN Tingkat Kandungan Dalam Negeri Kemenperin Surveyor Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :