Senin, 29/04/2024 21:12 WIB

KPK Periksa Pengusaha di Balik Tender e-KTP

Andi diduga kuat mengetahui

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus, Rabu (30/11). Lelaki asal swasta yang akrab disapa Andi Narogong ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

"Andi Agustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Andi diduga kuat mengetahui "kongkalikong" proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi disebut-sebut pengusaha di balik tender proyek e-KTP.

Setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk proyek e-KTP, Andi disebut mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan dan Crown pada Juni 2010, atau satu tahun sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.

Diantara mereka yang berkumpul yakni, para ahli IT dari BPPT, salah satunya adalah Fahmi yang kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, PLT Dirjen Administrasi Kependudukan Irman, Dirut PNRI Isnu Wijaya, Johannes Marlin (distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos. Mereka dikumpulkan dengan tujuan merancang proses tender sehingga kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain.

Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman disebut-sebut menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini. Sebuah ruko di bilangan Fatmawati Jaksel disebut menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010. Tim pembuat spesifikasi itu sendiri dipimpin oleh Dedi Priyono, kakak kandung Andi Narogong.

Januari 2011, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan PNRI, yang beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo, Quadra, dan Sandi Pala sebagai pemenangnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi, penyidik KPK juga kembali memanggil Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

PT Quadra Solution sendiri merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Anang juga ditenggarai mengetahui sengkarut korupsi yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Irman dan Staff Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusmihahardi. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi.
Pihak KPK memastikan tengah mendalami aliran uang proyek e-KTP. Termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek. KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP. Dugaan kerugian negara itu ditenggarai lantaran adanya pihak yang meninggikan harga. 

Pemerintah sendiri diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Sugiharto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :