Minggu, 12/05/2024 18:37 WIB

Tabrakan Maut Transjakarta, Sopir Jadi Tersangka

Polisi menjadikan sopir bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di MT Haryono.

Bus Transjakarta rusak berat usai bertabrakan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus tabrakan maut yang melibatkan dua bus Transjakarta di halte Cawang, Ciliwung, MT Haryono akhirnya menemui titik terang. Sopir bus berinisial J yang tewas dalam insiden tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK. Dimana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).

Yusri menyebut, penyebab utama dari kecelakaan ini bersumber dari human eror yakni pengemudi bus Transjakarta yang berada di belakang mengidap penyakit epilepsi.

"Pengemudi bus Transjakarta B73474 ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kasus kecelakaan maut bus Transjakarta tersebut resmi dihentikan lantaran tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut.

"Namun demikian karen pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," jelas Sambodo.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi, terjadi kecelakaan beruntun antara dua bus Transjakarta di kawasan MT Haryono, Cawang pada Senin (25/10/2021) pagi.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban. Dimana dua diantaranya yang merupakan supir dan penumpang meninggal dunia, kemudian 5 orang mengalami luka berat dan sisanya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

KEYWORD :

Transjakarta Sopir Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :