Jum'at, 26/04/2024 18:15 WIB

KPK Selisik Keterlibatan Orang Dekat Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lampung Tengah

Hal itu setelah nama Aliza mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Aliza Gunado selaku orang dekat dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Hal itu setelah nama Aliza mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

”Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Dalam persidangan itu, mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Aan Riyanto, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado.

Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju. 

Menurut Aan, uang tersebut merupakan komitmen fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp 2,085 miliar totalnya," kata Aan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11). 

Aan menjelaskan penyerahan uang kepada Aliza  dilakukan secara bertahap. Pertama sejumlah Rp 1,135 miliar, diberikan Aan kepada Aliza di salah satu mall. Uang tersebut, kata dia, diambil seorang teman Aliza dan langsung ditukar dalam bentuk dolar Singapura.

"(Penyerahan) kedua, Rp 950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," ungkap Aan. 

Sementara itu, mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman menjelaskan terkait penyerahan fee Rp 2 miliar kepada Aliza. Menurutnya, uang Rp 2 miliar itu diminta setelah Banggar DPR yang saat itu dipimpin Azis Syamsuddin menyetujui DAK Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 25 miliar.

Bahkan, uang fee itu sudah disampaikan Aliza pada saat pertemuan pertamanya di Bandar Lampung.  Aliza Gunado saat itu meminta komitmen fee 8 persen dari jumlah DAK yang disetujui DPR.

KEYWORD :

Orang Dekat Azis Syamsuddin KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :