Jum'at, 26/04/2024 16:51 WIB

ICW Menilai Hukuman Mati Bagi Koruptor Hanya Jargon Politik

Koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan tuntunan hukuman mati kepada para koruptor hanya jargon politik. ICW menilai hal itu agar masyarakat melihat keberpihakannya untuk memberantas korupsi.

"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum misalnya, ketua KPK atau Jaksa Agung untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Padahal, Kurnia mengatakan bahwa dalam kondisi sebenarnya penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk. Sehingga apa yang direncanakan dan selalu dikaji untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk koruptor itu tidak sesuai dengan realita.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata dia.

ICW ragu jika hukuman mati bisa membuat para koruptor jera dan menekan angka korupsi di Indonesia. Menurut dia, koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.

"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," tukas Kurnia.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulinya Kamis. 

Leonard mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor ASABRI dan Jiwasraya karena kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tapi, juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

KEYWORD :

Hukuman Mati bagi Koruptor Jargon Politik ICW Jaksa Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :