Minggu, 19/05/2024 06:23 WIB

Peraturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, KPK Harap Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Namun, Ali mengatakan bahwa tindak korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak buruk. Meski begitu, penegakan hukumnya selain harus memberi rasa keadilan juga harus mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," kata Ali.

KPK juga berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,"  kata Ali.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.

Dalam PP tersebut berisi soal koruptor, teroris, dan pengedar narkoba boleh menerima remisi namun dengan syarat yang lebih ketat dari warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10).

KEYWORD :

Peraturan Remisi Koruptor Dicabut KPK Keadilan Masyarakat Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :