Senin, 29/04/2024 15:16 WIB

Hakim Perintahkan Perkara Irman Gusman Lanjut ke Pembuktian

Hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan sidang perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman dilanjutkan dan masuk ke agenda pembuktian. Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).

Ada beberapa alasan mengapa perkara Irman musti dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satunya lantaran hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil seperti termaktub dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Majelis berpendapat syarat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili," ungkap hakim Nawawi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan.

Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa. Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana. Surat dakwaan telah menggambarkan keadaan yang konkret.

Dalam putusan Sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Irman. Dimana sebelumnya tim kuasa hukum meminta agar majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal demi hukum. Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," terang Nawawi.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Majelis juga meminta agar tim JPU dan tim penasihat hukum Irman saling berkomunikasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan. Sidang dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

‎"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap Jaksa Penuntut Umum untuk optimal menghadpakn saksi-saksi. Dengan demikian sidan akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," tandas hakim Nawawi.

Irman Gusman sebelumnya didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

KEYWORD :

Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :